Definisi Umum
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyarawah mufakat sebagai mitra kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMK mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.